GCODE Indonesia
GCODE INDONESIA
SIPLah & ARKASRegulasi Fiskal

Alur Pengadaan SIPLah Sesuai Regulasi PMK 58/2022

Panduan pemesanan, penerbitan BAST, dan pemungutan pajak otomatis bebas risiko audit BPK.

Alur Pengadaan SIPLah Bebas Risiko Audit (PMK 58/2022)

Pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) wajib memenuhi tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah serta aturan perpajakan nasional. CV GCODE Indonesia beroperasi penuh sebagai penyedia resmi terverifikasi.

Landasan Hukum Pengadaan

  • Permendikbudristek No. 18 Tahun 2022: Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).
  • PMK No. 58/PMK.03/2022: Penunjukan Pihak Lain (Mitra SIPLah) sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Petunjuk Teknis BOSP 2026: Validasi pencatatan Buku Kas Umum (BKU) pada aplikasi ARKAS 4.

Tahapan Transaksi Pengadaan

1. Perencanaan & Mapping Anggaran (RKAS)

Bendahara sekolah memastikan mata anggaran pengadaan sistem atau paket starter kit PRASASTI telah tertera pada RKAS tahun berjalan dengan kode rekening belanja modal/jasa yang sesuai.

2. Pembuatan Pesanan di Agregator Resmi

Pemesanan dilakukan melalui toko resmi CV GCODE Indonesia di salah satu mitra pasar SIPLah resmi:

3. Pengiriman Fisik & Pengujian Starter Kit

CV GCODE Indonesia mengirimkan unit fisik beserta berkas kelengkapan:

  1. Unit Terminal & Kartu RFID
  2. Faktur Penjualan resmi ber-NPWP
  3. Surat Jalan Pengiriman Kargo Resmi
  4. Berita Acara Uji Fungsi Sistem

4. Penerbitan BAST & Pemungutan Pajak Otomatis

Setelah barang diterima dan diuji dengan baik oleh tim sekolah:

  • Sekolah menerbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST) secara digital di platform SIPLah.
  • Mitra agregator SIPLah secara otomatis memotong PPN dan PPh 22 sesuai ketentuan PMK 58/2022.
  • Sekolah tidak perlu menyetorkan pajak manual ke kas negara karena telah ditangani oleh mitra pasar resmi.

5. Sinkronisasi Otomatis ke ARKAS 4

Nomor referensi BAST dan faktur pajak elektronik otomatis divalidasi ke dalam ARKAS 4, menghindarkan sekolah dari risiko selisih hitung atau temuan saat audit Inspektorat dan BPK.